Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2024/PN Plk 1.TEDIEGARIA, S.H.
1.HERI PURWOKO, S.H
ANDY IFANSYAH alias ANDI bin Alm. PUNDING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 131/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM-120/PLANG/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERI PURWOKO, S.H
2TEDIEGARIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDY IFANSYAH alias ANDI bin Alm. PUNDING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa terdakwa ANDY IFANSYAH Als ANDI Bin PUNDING (alm) pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekira Jam  09.50 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di Parkiran Kantor YAKESMA KALTENG  Jl. Kinibalu  Kel. Palangka Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, telah mengambil sesuatu benda berupa : 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy A24 warna silver yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain yaitu HADI NUR ROFIK als HADI bin MUSWANTO atau setidak-tidaknya kepunyaan orang lain selain terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , perbuatan tersebut dilakukan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekitar jam 08.00 wib saat terdakwa bekerja sebagai tukang parkir di Jl. Karirahman (di depan warung pecel citra madiun) saat itu lokasi tempat terdakwa memarkir masih sepi hanya ada satu dua orang, selanjutnya sekira jam 09.00 Wib terdakwa ada meminjam sepeda motor Astrea Grand milik seorang laki-laki yang biasa terdakwa kenal dengan nama RIDUAN dengan alasan untuk mencari makan sebentar, kemudian setelah Sdr. RIDUAN meminjamkan sepeda motor selanjutya terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor tersebut untuk mencari makan di Pasar Mini setelah selesai makan kemudian terdakwa berniat untuk pulang sebentar ke rumah terdakwa di Jl. Takuhis, kemudian saat melintas di Jl. Kinibalu sekira jam 09.50 Wib terdakwa melihat 1 satu unit HP yang tertinggal di Dashboard sepeda motor jenis metik namun saat itu terdakwa tidak tahu merk nya yang pasti warna sepeda motor milik korban berwarna merah yang saat itu sedang terpakir di halaman depan Kantor YAKESMA KALTENG, setelah itu timbul niat terdakwa untuk mengambil HP tersebut, kemudian terdakwa berhenti dan memarkirkan sepeda motornya tidak jauh dari tempat sepeda motor milik korban tersebut diparkir, lalu terdakwa mengamati situasi di tempat parkir tersebut, ketika terdakwa rasa situasi aman kemudian terdakwa dengan berjalan kaki langsung mendekati sepeda motor korban dan mengabil HP milik korban yang tertinggal di dalam Dashboard, selanjutnya HP tersebut terdakwa masukan kedalam saku celana sebelah kiri, sambil berjalan menuju kearah sepeda motor, kemudian setelah berhasil mengambil HP tersebut terdakwa langsung mematikan HP dan membuang nomor kartu HP tersebut, selanjutnya terdakwa membawa pulang HP milik saksi Korban tersebut kerumahnya di jalan Takuhis untuk di simpan, setelah itu terdakwa kembali lagi bekerja sebagai tukang parkir di Jl. Karirahman dan  mengembalikan sepeda motor Astrea Grand milik sdr. Ridwan tersebut.
  • Kemudian pada tanggal 9 Meret 2024 saat terdakwa akan menjual HP milik saksi korban tersebut terdakwa berhasil diamankan oleh anggota Polsek Pahandut, kemudian setelah di interogasi terdakwa mengakui ada mengambil HP milik saksi korban yang tertingal di dalam Dashboard sepeda motornya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy A24 warna silver dibawa ke kantor  Polsek Pahandut untuk di proses hukum  lebih lanjut.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 362  KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya