Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
93/Pid.Sus/2024/PN Plk | 1.MURSIDAH, S.H. 2.HERI PURWOKO, S.H |
RIKO HARTONO alias RIKO Anak dari Alm AGAU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 93/Pid.Sus/2024/PN Plk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 80/APB/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : --- Bahwa terdakwa RIKO HARTONO Als RIKO Anak Dari (Alm) AGAU, pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 13.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Antang I RT. 001 RW. 019 Kel. Palangka Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berat melebihi 5 (lima) gram jenis shabu-shabu sebanyak 3 (tiga) paket serbuk kristal dengan berat kotor 15,4 gr (lima belas koma empat) gram, dan berat bersih 14,5 gr (empat belas koma lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-2-
kemudian terdakwa langsung mengambil shabu tersebut dan terdakwa juga di beri upah oleh sdr. haji berupa narkotika jenis shabu seberat 1 (satu) gram dari shabu yang terdakwa ambil tersebut, barang narkotika yang telah ditemukan tersebut rencanannya kalau terdakwa tidak tertangkap akan terdakwa jual kembali dan barang tersebut belum ada yang laku terjual. - Bahwa terdakwa dalam hal melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman berat melebihi 5 (lima) gram jenis shabu-shabu tersebut tidak ada mempunyai ijin dari pihak yang berwenang. - Dan sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PEGADAIAN Nomor : 025/60513.IL/2024 tanggal 21 februari 2024, jumlah 3 (tiga) paket : berat Total sebelum disisihkan : 1. Berat Kotor (Paket Barang ditimbang dengan bungkusnya) : 15,40 gram. 2. Berat Bersih (Paket Barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 14,50 gram. - Berdasarkan Hasil pemeriksaan atau pengujian barang bukti secara laboratoris dari Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, Laporan Hasil Pengujiann Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0108 tanggal 21 Februari 2024. Dan Nomor kode sampel : 24.098.11.16.05.0110.K Kesimpulan : Metamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak ada hubungannya dengan lembaga ilmu pengetahuan dan atau lembaga pendidikan atau pelayanan kesehatan masyarakat. ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR : ----- Bahwa terdakwa RIKO HARTONO Als RIKO Anak Dari (Alm) AGAU, pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 13.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Antang I RT. 001 RW. 019 Kel. Palangka Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berat melebihi 5 (lima) gram jenis shabu-shabu sebanyak 3 (tiga) paket serbuk kristal dengan berat kotor 15,4 gr (lima belas koma empat) gram, dan berat bersih 14,5 gr (empat belas koma lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-3-
narkotika yang telah ditemukan tersebut rencanannya kalau terdakwa tidak tertangkap akan terdakwa jual kembali dan barang tersebut belum ada yang laku terjual. - Bahwa terdakwa dalam hal melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berat melebihi 5 (lima) gram jenis shabu-shabu tersebut tidak ada mempunyai ijin dari pihak yang berwenang. - Dan sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PEGADAIAN Nomor : 025/60513.IL/2024 tanggal 21 Februari 2024, jumlah 3 (tiga) paket : berat Total sebelum disisihkan : 1. Berat Kotor (Paket Barang ditimbang dengan bungkusnya) : 15,40 gram. 2. Berat Bersih (Paket Barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 14,50 gram. - Berdasarkan Hasil pemeriksaan atau pengujian barang bukti secara laboratoris dari Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, Laporan Hasil Pengujiann Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0108 tanggal 21 Februari 2024. Dan Nomor kode sampel : 24.098.11.16.05.0110.K Kesimpulan : Metamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. . - Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak ada hubungannya dengan lembaga ilmu pengetahuan dan atau lembaga pendidikan atau pelayanan kesehatan masyarakat.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |