Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, PELAWAN mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya sebelumnya menjatuhkan Putusan PROVISIONIL yaitu :
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor : 02/Pen.Pdt.Eks/2017/PN.Plk, Jo. Nomor : 62/ Pdt.G/2013/PN.PLR tanggal 02 Maret 2017 ;
Selanjutnya agar menerima, memeriksa, mengadili dan memberikan keadilannya melalui putusan yang amarnya sebagai berikut :
- Menyatakan PELAWAN EKSEKUSI sebagai pelawan yang benar ;
- Menerima Gugatan Perlawanan Eksekusi dari PELAWAN untuk seluruhnya ;
- Menyatakan OBJEK SENGKETA PERLAWANAN adalah milik PELAWAN ;
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- Memerintahkan PARA TURUT TERLAWAN untuk mengindahkan putusan perlawanan ini .-
Atau : Mohon putusan yang seadil-adilnya. |