Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.G/2024/PN Plk NORHASANAH, Hj. Dra. M.Si MARMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 80/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NORHASANAH, Hj. Dra. M.Si
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aprianto Debon, S.H., M.H DKKNORHASANAH, Hj. Dra. M.Si
Tergugat
NoNama
1MARMO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;------------------------------------------------
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi ;---------------------------------
  3. Menyatakan Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat terhadap sebidang tanah yang dahulu diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah sekarang telah berdiri Bangunan 2 (dua) lantai Rumah Toko (Ruko) dengan 6 (enam) pintu dengan Sertifikat Hak Milik atas nama pemegang hak MARMO (Tergugat) Nomor 1431, Gambar Situasi Nomor 1078, Tahun 1991, Luas 765 M2 yang terletak di Jalan Temanggung Tandang masuk ke dalam wilayah Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, sebesar Rp.160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) sebagaimana termuat dalam Kwitansi yang dibuat di Palangka Raya tanggal 2 Agustus 2005 yang ditandatangani oleh Tergugat diatas materai Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah) (vide bukti P.3) adalah sah menurut hukum ;--------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah yang dahulu diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah sekarang telah berdiri Bangunan 2 (dua) lantai Rumah Toko (Ruko) dengan 6 (enam) pintu dengan Sertifikat Hak Milik atas nama pemegang hak MARMO (Tergugat) Nomor 1431, Gambar Situasi Nomor 1078, Tahun 1991, Luas 765 M2 yang terletak di Jalan Temanggung Tandang masuk ke dalam wilayah Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah dengan batas-batas sebagai berikut  :  

Utara berbatasan dengan:Dahulu Yatuti sekarang Hj. Norhasanah

Selatan berbatasan dengan:Jalan Uria Jaya

Barat berbatasan dengan :Dahulu Kurdi sekarang Maryono

Timur berbatasan dengan:Jalan Temanggung Tandang

5. Menyatakan Penggugat berhak atas kepemilikan sebidang tanah yang dahulu diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah sekarang telah berdiri Bangunan 2 (dua) lantai Rumah Toko (Ruko) dengan 6 (enam) pintu dengan Sertifikat Hak Milik atas nama pemegang hak MARMO (Tergugat) Nomor 1431, Gambar Situasi Nomor 1078, Tahun 1991, Luas 765 M2 yang terletak di Jalan Temanggung Tandang masuk ke dalam wilayah Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah tersebut dan membalik namakan sertifikat tersebut menjadi atas nama Penggugat sendiri ;----------------

6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;-------

Atau

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak