Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.MAZSAMAN ALI, SH.,MH
1.YULIATI, SH.,MH
2.YAYU DEWIATI, S.H.
FAUZAN Anak dari Alm. ASPUL ANWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 128/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YULIATI, SH.,MH
2MAZSAMAN ALI, SH.,MH
3YAYU DEWIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUZAN Anak dari Alm. ASPUL ANWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ipik Haryanto, S.H.FAUZAN Anak dari Alm. ASPUL ANWAR
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------- Bahwa terdakwa FAUZAN Anak Dari Alm ASPUL ANWAR pada hari Minggu  tanggal 3 Maret 2024  sekitar jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada bulan Maret Tahun 2024 bertempat di jalan Komplek Kalibata  Blok C Rt 002 Rw 013 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah  atau setidak-tidaknya   pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  secara tanpa hak, melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,  atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :  ---

---------     Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar jam 23.00 Wib Terdakwa ditelpon oleh Sdr. YAYAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui panggilan Whats App setelah menanyakan kabar terdakwa kemudian Sdr. YAYAN kesediaan Terdakwa untuk bekerja dengannya melempar sabu atas perintahnya saat itu Terdakwa masih ragu dan menjawab “nantilah bang kalau aku perlu bisa ja menghubungi abang balik” kemudian Sdr. YAYAN mengatakan ‘’ya udah, nantilah kalau kamu perlu hubungi abang”. Kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira jam 09.00 Wib Terdakwa menelpon Sdr. YAYAN melalui panggilan Whats App untuk memberitahukan bahwa Terdakwa bersedia untuk bekerja dengan sdr. YAYAN sesuai ajakan kemarin, kemudian Terdakwa mengatakan “yang kemaren itu barangnya ada disini apa ditempat abang” kemudian dijelaskan oleh Sdr. YAYAN bahwa barang (sabu) tersebut ada di Pontianak nanti ada “kuda” nya yang mengantarkan ke Palangka Raya kalau Terdakwa setuju kemudian Terdakwa mengiyakannya dengan alasan sedang butuh uang. Selanjutnya Sdr. Yayan berjanji akan menghubungi Terdakwa lagi setelah barang itu turun dari pontianak. --------------------------------------------------------------------

Kemudian pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekitar jam 10.00 Wib Terdakwa menerima telepon dari Sdr. YAYAN yang menanyakan posisi keberadaan Terdakwa yang ternyata saat itu berada di Palangka Raya untuk menghadiri acara ibadah kematian paman yang ada di jalan Garuda kemudian Sdr. YAYAN mengatakan “ya sudah nanti malam aku telpon lagi”. Sekitar jam 20.00 Wib Sdr. YAYAN kembali menghubungi Terdakwa melalui panggilan Whats App yang memerintahkan Terdakwa untuk stand by menunggu dihubungi oleh seseorang yang akan mengantar barang (sabu). Beberapa saat kemudian ada panggilan telepon dari nomor yang tidak dikenan dengan (Privat number) yang mengatakan “abang posisinya dimana” kemudian Terdakwa jawab “aku ada di Palangka Raya” kemudian orang tersebut mengatakan “aku mau mengantarkan barang titipan bang YAYAN” kemudian Terdakwa meminta orang tersebut untuk mengantarkan ke jalan Garuda XI yang pada akhirnya disepakati bertemu di muara jalan Garuda XI. Terdakwa kemudian berangkat ke tempat yang disepakati, tak lama menunggu datang sebuah mobil warna putih berhenti dimuara jalan Garuda XI kemudian Terdakwa hampiri mobil tersebut dan orang tersebut langsung menanyakan “ni orangnya YAYANkah” kemudian Terdakwa jawab “ya” dan setelah itu orang tersebut langsung memberikan 1 (satu) buah kotak yang dililit dengan lakban warna hitam yang ditaroh kedalam plastic hitam dan setelah itu orang tersebut pergi dan Terdakwa kembali ketempat acara ibadah kematian paman tersangka. ---------------------------------------------

Selanjutnya terhadap 3 (tiga) paket kristal shabu dengan berat kurang lebih 200 (dua ratus) gram yang Terdakwa terima tersebut, Terdakwa edarkan sesuai perintah Sdr. YAYAN yaitu sebagai berikut :

  • Pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar jam 10.00 Wib Terdakwa ditelpon oleh Sdr. YAYAN untuk menyiapkan 1 (satu) paket shabu seberat 50 (lima puluh) gram untuk dilemparkan atau diletakkan dibawah plang jalan Simpei Karuhei IIIb Kota Palangka Raya, setelah melempar atau meletakkan 1 (satu) paket shabu seberat 50 (lima puluh) gram tersebut Terdakwa langsung pergi ke Garuda XI untuk mengikuti ibadah penghiburan malam terakhir paman Terdakwa.
  • Pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar jam 10.00 Wib Terdakwa berangkat dari Kuala Kapuas menuju Desa Pujon dengan membawa 1 (satu) paket shabu dengan berat ± 50 (lima puluh) gram dengan menggunakan travel arah Kapuas – Pujon, setibanya di Desa Pujon sekira jam 17.00 Wib Terdakwa langsung menginap di Losmen Cahaya, pada pukul 18.00 Wib Terdakwa berjalan kaki menuju Bundara Pujon yang tidak jauh dari tempat Terdakwa menginap untuk melempar atau meletakkan kembali 1 (satu) paket shabu dengan berat ± 50 (lima puluh) gram dipingir jalan bundaran Pujon
  • Kemudian Pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar jam 20.00 Wib Sdr. YAYAN menelpon Terdakwa menyuruhnya menyiapkan shabu seberat 50 (lima puluh) gram sebanyak 1 (satu) paket dan sisanya seberat 50 (lima puluh) gram dipecah menjadi 10 (sepuluh) paket dengan berat masing-masing per paketnya seberat 5 (lima) gram untuk dilemparkan di sekitar Palangka Raya pada hari Sabtu. Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekitar jam 10.00 Wib Terdakwa berangkat menuju Palangka Raya dengan menggunakan Travel, setibanya di Palangka Raya Terdakwa singgah kerumah saudara sepupu istri Terdakwa yang Bernama Sdr. GERRY yang beralamat di Jalan Komplek Kalibata Blok C Rt. 002 Rw. 013 Kel. Menteng Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah. Sekitar jam 14.00 Wib Sdr. YAYAN menelpon Terdakwa untuk melemparkan atau meletakkan shabu sebanyak 5 (lima) paket dengan berat masing-masing 5 (lima) gram perpaketnya dan totalnya dengan berat 25 (dua puluh lima) gram diseputaran Palangka Raya dan dan setelah itu sekitar jam 14.30 Wib Terdakwa berjalan kaki menuju gapura jalan Kalibata Blok C untuk meletakan shabu tersebut sesuai dengan perintah Sdr. YAYAN kemudian Terdakwa kembal ke rumah Sdr. GERRY.
  • Di hari yang sama, pada pukul 15.00 Wib Sdr. YAYAN kembali menelpon dan menyuruh Terdakwa untuk melemparkan atau meletakan shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 50 (lima puluh) gram di jalan Tjilik Riwut Km. 45 masuk simpang Rakumpit Kotamadya Palangka Raya kurang lebih 2 (dua) kilo meter masuk kedalam dan kemudian sekitar jam 15.30 Wib Terdakwa berangkat menuju alamat tersebut dengan menggunakan  sepeda motor milik Sdr. GERRY tanpa sepengetahuannya setelah tiba ditempat dimaksud Terdakwa meletakkan 1 (satu) paket dengan berat 50 (lima puluh) gram tersebut disamping gorong-gorong jembatan dan setelah itu pulang ke rumah Sdr. GERRY untuk beristirahat dan sisa shabu sebanyak 5 (lima) paket dengan berat masing-masing 5 (lima) gram perpaketnya Terdakwa simpan di dalam tas sambil menunggu perintah selanjutnya dari Sdr. YAYAN.

Kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa ada seseorang yang bernama Fauzan dari Kapuas akan melakukan transaksi narkotika dengan disertai foto wajah Terdakwa, kemudian melakukan penyelidikan dialamat yang diberikan informan hingga saat anggota yang melakukan pemantauan melaporkan bahwa ada seseorang didepan rumah dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima, Tim  Ditresnarkoba Polda Kalteng diantaranya saksi Rusdiansyah dan saksi Kris Yosef Putra Tunggal melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan pemilik rumah ditemukan barang bukti dari kekuasaan Terdakwa berupa: 1 (satu) buah tas merk BUFFBACK warna merah maron yang dibuka didepan petugas yang berisi 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 26,56 gram dibungkus dengan 1 (satu ) buah plastik klip ukuran besar dan ditemukan juga 1 (satu) Buah Handphone Merk Vivo V2026. Kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Kalteng untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.  --------------------------------------

----------  Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Palangka Raya  Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0128  tanggal 5 Maret 2024 dengan kesimpulan : Metamfetamine (positif) terhadap parameter yang diuji, Metamfetamin termasuk Narkotika golongan I,  nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 034/60511.IL/2024 tanggal 4 Maret 2024 oleh Pegadaian Cabang Palangka Raya bahwa terhadap 5 (lima) paket kristal putih berat bersih (paket barang tanpa bungkusnya)  adalah 26,56  (dua puluh enam koma lima enam) gram ----------------

---------Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli sabu dilakukan dengan tanpa seijin dari pihak berwenang, dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.   ---------------

--------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . --------------------------------------------------

Atau

Kedua

---------- Bahwa terdakwa FAUZAN Anak Dari Alm ASPUL ANWAR pada hari Minggu  tanggal 3 Maret 2024  sekitar jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada bulan Maret Tahun 2024 bertempat di jalan Komplek Kalibata  Blok C Rt 002 Rw 013 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah  atau setidak-tidaknya   pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,   melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa Narkotika jenis shabu bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :  ----------

--------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar jam 23.00 Wib Terdakwa ditelpon oleh Sdr. YAYAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui panggilan Whats App setelah menanyakan kabar terdakwa kemudian Sdr. YAYAN kesediaan Terdakwa untuk bekerja dengannya melempar sabu atas perintahnya saat itu Terdakwa masih ragu dan menjawab “nantilah bang kalau aku perlu bisa ja menghubungi abang balik” kemudian Sdr. YAYAN mengatakan ‘’ya udah, nantilah kalau kamu perlu hubungi abang”. Kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira jam 09.00 Wib Terdakwa menelpon Sdr. YAYAN melalui panggilan Whats App untuk memberitahukan bahwa Terdakwa bersedia untuk bekerja dengan sdr. YAYAN sesuai ajakan kemarin, kemudian Terdakwa mengatakan “yang kemaren itu barangnya ada disini apa ditempat abang” kemudian dijelaskan oleh Sdr. YAYAN bahwa barang (sabu) tersebut ada di Pontianak nanti ada “kuda” nya yang mengantarkan ke Palangka Raya kalau Terdakwa setuju kemudian Terdakwa mengiyakannya dengan alasan sedang butuh uang. Selanjutnya Sdr. Yayan berjanji akan menghubungi Terdakwa lagi setelah barang itu turun dari pontianak. ------------------------

Kemudian pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekitar jam 10.00 Wib Terdakwa menerima telepon dari Sdr. YAYAN yang menanyakan posisi keberadaan Terdakwa yang ternyata saat itu berada di Palangka Raya untuk menghadiri acara ibadah kematian paman yang ada di jalan Garuda kemudian Sdr. YAYAN mengatakan “ya sudah nanti malam aku telpon lagi”. Sekitar jam 20.00 Wib Sdr. YAYAN kembali menghubungi Terdakwa melalui panggilan Whats App yang memerintahkan Terdakwa untuk stand by menunggu dihubungi oleh seseorang yang akan mengantar barang (sabu). Beberapa saat kemudian ada panggilan telepon dari nomor yang tidak dikenan dengan (Privat number) yang mengatakan “abang posisinya dimana” kemudian Terdakwa jawab “aku ada di Palangka Raya” kemudian orang tersebut mengatakan “aku mau mengantarkan barang titipan bang YAYAN” kemudian Terdakwa meminta orang tersebut untuk mengantarkan ke jalan Garuda XI yang pada akhirnya disepakati bertemu di muara jalan Garuda XI. Terdakwa kemudian berangkat ke tempat yang disepakati, tak lama menunggu datang sebuah mobil warna putih berhenti dimuara jalan Garuda XI kemudian Terdakwa hampiri mobil tersebut dan orang tersebut langsung menanyakan “ni orangnya YAYANkah” kemudian Terdakwa jawab “ya” dan setelah itu orang tersebut langsung memberikan 1 (satu) buah kotak yang dililit dengan lakban warna hitam yang ditaroh kedalam plastic hitam dan setelah itu orang tersebut pergi dan Terdakwa kembali ketempat acara ibadah kematian paman Terdakwa. ---------------------------------------------

Kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa ada seseorang yang bernama Fauzan dari Kapuas akan melakukan transaksi narkotika dengan disertai foto wajah Terdakwa, kemudian melakukan penyelidikan dialamat yang diberikan informan hingga saat anggota yang melakukan pemantauan melaporkan bahwa ada seseorang didepan rumah dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima, Tim  Ditresnarkoba Polda Kalteng diantaranya saksi Rusdiansyah dan saksi Kris Yosef Putra Tunggal melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan pemilik rumah ditemukan barang bukti dari kekuasaan Terdakwa berupa: 1 (satu) buah tas merk BUFFBACK warna merah maron yang dibuka didepan petugas yang berisi 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 26,56 gram dibungkus dengan 1 (satu ) buah plastik klip ukuran besar dan ditemukan juga 1 (satu) Buah Handphone Merk Vivo V2026. Kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Kalteng untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.  ---------------------------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Palangka Raya  Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0128  tanggal 5 Maret 2024 dengan kesimpulan : Metamfetamine (positif) terhadap parameter yang diuji, Metamfetamin termasuk Narkotika golongan I,  nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 034/60511.IL/2024 tanggal 4 Maret 2024 oleh Pegadaian Cabang Palangka Raya bahwa terhadap 5 (lima) paket kristal putih berat bersih (paket barang tanpa bungkusnya)  adalah 26,56  (dua puluh enam koma lima enam) gram ----------------Bahwa perbuatan Terdakwa  dalam memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu tidak mempunyai atau memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang.  --

---------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .  ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya