Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
294/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.HENRY YULIANTO, S.H.,M.H.
2.Rini Wahidah, S.H.
IRWANSYAH alias IRWAN bin ASPAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 294/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 300 /APB/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HENRY YULIANTO, S.H.,M.H.
2Rini Wahidah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWANSYAH alias IRWAN bin ASPAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----------Bahwa Terdakwa IRWANSYAH Als IRWAN Bin ASPAN, pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan G. Obos XVII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan perbuatan, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 wib, sdr. IWAN (Masuk dalam DPO) menghubungi terdakwa melalui aplikasi whatsapp dengan tujuan untuk membantu menjualkan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat ± 10,42 gr (sepuluh koma empat dua gram) dan apabila 2 (dua) paket narkotika tersebut laku terjual maka terdakwa menerima upah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Kemudian setelah sdr. IWAN dan terdakwa bersepakat bahwa tempat untuk mengambil narkotika yang diduga jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket tersebut yaitu dibawah tiang Listrik yang terbungkus rokok LA BOLD warna hitam di Jalan G. Obos XVII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah menyepakati tempat pengambilan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket tersebut, terdakwa berangkat menuju Jalan G. Obos XVII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha X-Ride warna merah dengan Nopol KH 6393 YC tanpa STNK. Sesampainya di tempat tujuan, terdakwa langsung mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket tersebut dan terdakwa pergi dengan tujuan untuk menjual kembali narkotika jenis shabu tersebut ke daerah Bukit Rawi, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 14.00 wib, saat terdakwa hendak menuju ke daerah Bukit Rawi, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian datang saksi MUSTAFA dan saksi DICKY yang merupakan anggota satres narkoba Polresta Palangka Raya bersama anggota lainnya yang sebelumnya melakukan penyelidikan dan penyisiran di sekitar Jalan G. Obos XVII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah sebagai tindaklanjut informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran jalan tersebut ada seseorang yang menguasai narkotika jenis shabu dan melakukan penangkapan serta penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi ACHMAD bertempat di G. Obos XVII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 9,67 gr (sembilan koma enam tujuh gram), 1 (satu) pcs tisu warna putih, 1 (satu) pcs bungkus rokok merk LA Bold, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha X-Ride warna merah dengan Nopol KH 6393 YC tanpa STNK. Bahwa terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari sdr. IWAN dan 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru, terdakwa gunakan untk berkomunikasi dengan sdr. IWAN. Kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke kantor Polresta Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya No. : LHU.098.K.05.16.24.0461 tanggal 28 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, dengan hasil pengujian / pemeriksaan dengan kesimpulan yaitu : Barang bukti dengan nomor kode sampel : 24.098.11.16.05.0461.K berupa 1 (satu) bungkus berisi serbuk kristal bening dengan berat 0,4197 gram (plastik klip kecil + kristal bening) adalah benar positif mengandung metamfetamin yang terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dengan Lampiran Nomor 081/10848/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Palangka Raya dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu didapatkan hasil sebelum disisihkan berat kotor 10,25 (sepuluh koma dua lima) gram dan berat bersih 9,67 (sembilan koma enam tujuh) gram, disisihkan untuk pengujian Labfor berat kotor 0,42 (nol koma empat dua) gram dan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram dan disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan berat kotor 10,12 (sepuluh koma dua belas) gram dan berat bersih 9,54 (sembilan koma lima empat) gram.
  • Bahwa dalam hal terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu didapatkan hasil sebelum disisihkan berat kotor 10,25 (sepuluh koma dua lima) gram dan berat bersih 9,67 (sembilan koma enam tujuh) gram, disisihkan untuk pengujian Labfor berat kotor 0,42 (nol koma empat dua) gram dan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram dan disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan berat kotor 10,12 (sepuluh koma dua belas) gram dan berat bersih 9,54 (sembilan koma lima empat) gram, yang mengandung metamfetamin dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan.  

--------- Perbuatan Terdakwa IRWANSYAH Als IRWAN Bin ASPAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----------Bahwa Terdakwa IRWANSYAH Als IRWAN Bin ASPAN, pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan G. Obos XVII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan perbuatan, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara  sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 wib, saat terdakwa hendak menuju ke daerah Bukit Rawi, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian datang saksi MUSTAFA dan saksi DICKY yang merupakan anggota satres narkoba Polresta Palangka Raya bersama anggota lainnya yang sebelumnya melakukan penyelidikan dan penyisiran di sekitar Jalan G. Obos XVII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah sebagai tindaklanjut informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran jalan tersebut ada seseorang yang menguasai narkotika jenis shabu dan melakukan penangkapan serta penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi ACHMAD bertempat di G. Obos XVII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 9,67 gr (sembilan koma enam tujuh gram), 1 (satu) pcs tisu warna putih, 1 (satu) pcs bungkus rokok merk LA Bold, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha X-Ride warna merah dengan Nopol KH 6393 YC tanpa STNK. Bahwa terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari sdr. IWAN dan 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru, terdakwa gunakan untk berkomunikasi dengan sdr. IWAN. Kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke kantor Polresta Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya No. : LHU.098.K.05.16.24.0461 tanggal 28 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, dengan hasil pengujian / pemeriksaan dengan kesimpulan yaitu : Barang bukti dengan nomor kode sampel : 24.098.11.16.05.0461.K berupa 1 (satu) bungkus berisi serbuk kristal bening dengan berat 0,4197 gram (plastik klip kecil + kristal bening) adalah benar positif mengandung metamfetamin yang terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dengan Lampiran Nomor 081/10848/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Palangka Raya dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu didapatkan hasil sebelum disisihkan berat kotor 10,25 (sepuluh koma dua lima) gram dan berat bersih 9,67 (sembilan koma enam tujuh) gram, disisihkan untuk pengujian Labfor berat kotor 0,42 (nol koma empat dua) gram dan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram dan disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan berat kotor 10,12 (sepuluh koma dua belas) gram dan berat bersih 9,54 (sembilan koma lima empat) gram.
  • Bahwa dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu didapatkan hasil sebelum disisihkan berat kotor 10,25 (sepuluh koma dua lima) gram dan berat bersih 9,67 (sembilan koma enam tujuh) gram, disisihkan untuk pengujian Labfor berat kotor 0,42 (nol koma empat dua) gram dan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram dan disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan berat kotor 10,12 (sepuluh koma dua belas) gram dan berat bersih 9,54 (sembilan koma lima empat) gram, yang mengandung metamfetamin dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan. 

----------Perbuatan Terdakwa IRWANSYAH Als IRWAN Bin ASPAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009                              tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya