Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2021/PN Plk 1.NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H
2.HAMDANAH, SH.
3.BERNARD E.K. PURBA, S.H.,M.H
APRI JUANTO Als APRI Bin JUNAIDI ABBAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 63/Pid.B/2021/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan 691/APB/0221
Penuntut Umum
NoNama
1NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H
2HAMDANAH, SH.
3BERNARD E.K. PURBA, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APRI JUANTO Als APRI Bin JUNAIDI ABBAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

------ Bahwa ia terdakwa APRI JUANTO Als APRI Bin JUNAIDI ABBAS pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020 sekira jam 20.15 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2020  di Jalan Junjung Buih III Kel. Langkai Kec. Pahandut Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020 sekira jam 18.30 WIB terdakwa naik sarana Ngojek ke rumah saksi ROLIUS Jalan B. Koetin Kota Palangka Raya, sesampai di rumah saksi ROLIUS, terdakwa menawarkan 10 (sepuluh) tabung Gas Elpiji ukuran 3 (tiga) kilo sebanyak 5 (lima) tabung dengan harga Rp 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) per tabung dan Gas Elpiji ukuran 5 (lima) kilo sebanyak 5 (lima) tabung dengan harga Rp 292.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) per tabung kemudian saksi ROLIUS tertarik dengan tawaran terdakwa kemudian saksi ROLIUS dan terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam Nopol KH 3598 AS ke Gudang Gas Elpiji Jalan Putri Junjung Buih III Kota Palangka Raya untuk mengambil gas yang ditawarkan oleh terdakwa tadi, sesampai di depan gudang Gas Elpiji tersebut, terdakwa meminta uang sebesar Rp 1.090.000,- (satu juta sembilan puluh ribu rupiah) sedangkan sisa kekurangan pembayarannya dibayar setelah tabung gas diserahkan kepada saksi ROLIUS, selain itu, terdakwa juga meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam Nopol KH 3598 AS dengan alasan untuk mengambil gas tabung gas yang ada di dalam gudang dan saksi ROLIUS tidak bisa ikut masuk ke dalam gudang tersebut kemudian saksi ROLIUS pulang dan menunggu di rumah.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Desember  2020  terdakwa ditunggu juga tidak datang juga, saksi ROLIUS keberatan dengan perbuatan terdakwa dan melaporkan ke Kantor Polsek Pahandut Kota Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi ROLIUS mengalami kerugian sebesar Rp 6.100.000,- (enam juta seratus ribu rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. ----------

Atau

Kedua :

------ Bahwa ia terdakwa APRI JUANTO Als APRI Bin JUNAIDI ABBAS pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020 sekira jam 20.15 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2020  di Jalan Junjung Buih III Kel. Langkai Kec. Pahandut Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020 sekira jam 18.30 WIB terdakwa naik sarana Ngojek ke rumah saksi ROLIUS Jalan B. Koetin Kota Palangka Raya, sesampai di rumah saksi ROLIUS, terdakwa menawarkan 10 (sepuluh) tabung Gas Elpiji ukuran 3 (tiga) kilo sebanyak 5 (lima) tabung dengan harga Rp 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) per tabung dan Gas Elpiji ukuran 5 (lima) kilo sebanyak 5 (lima) tabung dengan harga Rp 292.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) per tabung kemudian saksi ROLIUS tertarik dengan tawaran terdakwa kemudian saksi ROLIUS dan terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam Nopol KH 3598 AS ke Gudang Gas Elpiji Jalan Putri Junjung Buih III Kota Palangka Raya untuk mengambil gas yang ditawarkan oleh terdakwa tadi, sesampai di depan gudang Gas Elpiji tersebut, terdakwa meminta uang sebesar Rp 1.090.000,- (satu juta sembilan puluh ribu rupiah) sedangkan sisa kekurangan pembayarannya dibayar setelah tabung gas diserahkan kepada saksi ROLIUS, selain itu, terdakwa juga meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam Nopol KH 3598 AS dengan alasan untuk mengambil gas tabung gas yang ada di dalam gudang dan saksi ROLIUS tidak bisa ikut masuk ke dalam gudang tersebut kemudian saksi ROLIUS pulang dan menunggu di rumah.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Desember  2020  terdakwa ditunggu juga tidak datang juga, saksi ROLIUS keberatan dengan perbuatan terdakwa dan melaporkan ke Kantor Polsek Pahandut Kota Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi ROLIUS mengalami kerugian sebesar Rp 6.100.000,- (enam juta seratus ribu rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya