Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
5/Pid.Pra/2019/PN Plk | 1.Drs. BENON 2.ELVIRANDY LOMBAH, DRS 3.SURIATI, SE 4.ERIE, SE 5.RUSANE 6.RINECE KITING |
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Kalimantan Tengah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Nov. 2019 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pid.Pra/2019/PN Plk | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Nov. 2019 | ||||||||||||||
Nomor Surat | 01/P.P/KH.A/2019 | ||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||
Termohon |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||
Petitum Permohonan | PETITUM Berdasarkan uraian dalil-dalil hukum tersebut di atas, selanjutnya kami memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Cq Hakim Tunggal yang akan memeriksa, mengadili dan memutus perkara Praperadilan aquo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berkenaan dengan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam penetapan sebagai Tersangka terhadap diri para Pemohon yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu di perintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan:
Nomor sprindik : SP. Sidik/46/VI/RES.3.3/2019/ Ditreskrimsus, untuk PEMOHON 1 (Kesatu). Tertanggal 14 Juni 2019.
Nomor sprindik : SP. Sidik/70/XI/RES. 3.3/2018/Ditreskrimsus, untuk PEMOHON 2 (Kedua). Tertanggal: 05 November 2018
Nomor sprindik : SP. Sidik/44/VI/RES. 3.3/2019/Ditreskrimsus, untuk PEMOHON 3 (Ketiga). Tertanggal 13 Juni 2019
Nomor sprindik : SP. Sidik/35/VI/RES. 3.3/2019/Ditreskrimsus, untuk PEMOHON 4 (Keempat). Tertanggal 07 Mei 2019
Nomor sprindik : SP. Sidik/69/XI/RES. 3.3/2018/Ditreskrimsus, untuk PEMOHON 5 (Kelima). tanggal 05 November 2018
Nomor sprindik : SP. Sidik/67/XI/RES. 3.3/2018/Ditreskrimsus, untuk PEMOHON 6 (Keenam). tanggal 05 November 2018.
Menyatakan menurut hukum tindakan Termohon menetapkan para Pemohon sebagai Tersangka yang melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor sprindik : SP. Sidik/46/VI/RES.3.3/2019/ Ditreskrimsus, untuk PEMOHON 1 (Kesatu). Tertanggal 14 Juni 2019.
Nomor sprindik : SP. Sidik/70/XI/RES. 3.3/2018/Ditreskrimsus, untuk PEMOHON 2 (Kedua). Tertanggal: 05 November 2018.
Nomor sprindik : SP. Sidik/44/VI/RES. 3.3/2019/Ditreskrimsus, untuk PEMOHON 3 (Ketiga). Tertanggal 13 Juni 2019.
Nomor sprindik : SP. Sidik/35/VI/RES. 3.3/2019/Ditreskrimsus, untuk PEMOHON 4 (Keempat). Tertanggal 07 Mei 2019.
Nomor sprindik : SP. Sidik/69/XI/RES. 3.3/2018/Ditreskrimsus, untuk PEMOHON 5 (Kelima). tanggal 05 November 2018.
Nomor sprindik : SP. Sidik/67/XI/RES. 3.3/2018/Ditreskrimsus, untuk PEMOHON 6 (Keenam). tanggal 05 November 2018. adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Memerintahkan Termohon untuk memulihkan nama baik para Pemohon dalam kedudukan dan harkat serta martabat Para Pemohon;
Atau Apabila Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, Pemohon Praperadilan tetap memohon agar berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusia serta memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |