Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2019/PN Plk 1.Drs. BENON
2.ELVIRANDY LOMBAH, DRS
3.SURIATI, SE
4.ERIE, SE
5.RUSANE
6.RINECE KITING
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Kalimantan Tengah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2019/PN Plk
Tanggal Surat Rabu, 27 Nov. 2019
Nomor Surat 01/P.P/KH.A/2019
Pemohon
NoNama
1Drs. BENON
2ELVIRANDY LOMBAH, DRS
3SURIATI, SE
4ERIE, SE
5RUSANE
6RINECE KITING
Termohon
NoNama
1Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Kalimantan Tengah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

Berdasarkan uraian dalil-dalil hukum tersebut di atas, selanjutnya kami memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Cq Hakim Tunggal yang akan memeriksa, mengadili dan memutus perkara Praperadilan aquo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

 

Mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;

 

Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berkenaan dengan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam penetapan sebagai Tersangka terhadap diri para Pemohon yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu di perintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan:

 

Nomor sprindik : SP. Sidik/46/VI/RES.3.3/2019/ Ditreskrimsus, untuk PEMOHON 1 (Kesatu). Tertanggal 14 Juni 2019.

 

Nomor sprindik : SP. Sidik/70/XI/RES. 3.3/2018/Ditreskrimsus, untuk PEMOHON 2 (Kedua). Tertanggal: 05 November 2018

 

Nomor sprindik : SP. Sidik/44/VI/RES. 3.3/2019/Ditreskrimsus, untuk PEMOHON 3 (Ketiga).  Tertanggal 13 Juni 2019

 

Nomor sprindik : SP. Sidik/35/VI/RES. 3.3/2019/Ditreskrimsus, untuk PEMOHON 4 (Keempat). Tertanggal 07 Mei 2019 

 

Nomor sprindik : SP. Sidik/69/XI/RES. 3.3/2018/Ditreskrimsus, untuk PEMOHON 5 (Kelima). tanggal 05 November 2018

 

Nomor sprindik : SP. Sidik/67/XI/RES. 3.3/2018/Ditreskrimsus, untuk PEMOHON 6 (Keenam).  tanggal 05 November 2018.

 

Menyatakan menurut hukum tindakan Termohon menetapkan para Pemohon sebagai Tersangka yang melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3  Jo 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor sprindik :

SP. Sidik/46/VI/RES.3.3/2019/ Ditreskrimsus, untuk PEMOHON 1 (Kesatu). Tertanggal 14 Juni 2019.

 

Nomor sprindik : SP. Sidik/70/XI/RES. 3.3/2018/Ditreskrimsus, untuk PEMOHON 2 (Kedua). Tertanggal: 05 November 2018.

 

Nomor sprindik : SP. Sidik/44/VI/RES. 3.3/2019/Ditreskrimsus, untuk PEMOHON 3 (Ketiga).  Tertanggal 13 Juni 2019.

 

Nomor sprindik : SP. Sidik/35/VI/RES. 3.3/2019/Ditreskrimsus, untuk PEMOHON 4 (Keempat). Tertanggal 07 Mei 2019. 

 

Nomor sprindik : SP. Sidik/69/XI/RES. 3.3/2018/Ditreskrimsus, untuk PEMOHON 5 (Kelima). tanggal 05 November 2018.

 

Nomor sprindik : SP. Sidik/67/XI/RES. 3.3/2018/Ditreskrimsus, untuk PEMOHON 6 (Keenam).  tanggal 05 November 2018.

adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Memerintahkan Termohon untuk memulihkan nama baik para Pemohon dalam kedudukan dan harkat serta martabat Para Pemohon;
Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara

 

Atau

Apabila Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, Pemohon Praperadilan tetap memohon agar berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusia serta memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya