Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2021/PN Plk PT. BANK KALTENG 1.VERY GEMA A. DJANGKAN, ST
2.TEDISON KAHARAP, SH
3.PAHLENDANG
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2021/PN Plk
Tanggal Surat Jumat, 23 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK KALTENG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1OKY OCTA VIYANCO LAMPE, S.H., M.H.PT. BANK KALTENG
Tergugat
NoNama
1VERY GEMA A. DJANGKAN, ST
2TEDISON KAHARAP, SH
3PAHLENDANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 169.979.903,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit antara Penggugat dan Tergugat I, II & III;

3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, II & III adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat I, II & III untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar sebesar Rp.169.979.903 (Seratus Enam Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tiga  Rupiah), dalam tempo paling lambat 60 ( Enam Puluh) hari sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

5. Apabila Tergugat I, II & III tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka menyatakan atas obyek agunan tambahan dengan bukti kepemilikan Serifikat Hak Milik (SHM) Sebidang Tanah dan Bangunan dengan nomor Serifikat Hak Milik (SHM) No. 2110 tanggal 30 Maret 1992 Luas tanah 1492 m2 dan Luas Bangunan 120 m2 lokasi Jl. Beliang No. 156 Kota Palangka Raya An. TEDISON KAHARAP, SH pada Hari Senin, Tanggal 2 Juli 2018 (Ybs) yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I, II & III kepada Penggugat;

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam Serifikat Hak Milik (SHM) Sebidang Tanah dan Bangunan dengan nomor Serifikat Hak Milik (SHM) No. 2110 tanggal 30 Maret 1992 Luas tanah 1492 m2 dan Luas Bangunan 120 m2 lokasi Jl. Beliang No. 156 Kota Palangka Raya An. TEDISON KAHARAP, SH(Ybs); berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada keberatan dari Tergugat I, II & III;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.     

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak