Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Plk YUNITA WULANDARI PT.Bess Finance Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Plk
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUNITA WULANDARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. JUNAIDI L.GAOLYUNITA WULANDARI
Tergugat
NoNama
1PT.Bess Finance
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa tindakan tergugat meminta penggugat mengundurkan diri bertentangan dengan pasal 161 dan pasal 162 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
  3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja tergugat dengan penggugat sejak tanggal dibacakannya keputusan ini
  4. Menghukum perusahaan tergugat PT. Bess Finance untuk membayar secara tunai uang hak-hak penggugat berupa pesangon 2(dua) kali ketentuan ayat (2) pasal 156 Undang-Undang No.13 Tahun 2003, Uang penghargaan masa kerja, dan pergantian hak sebagaimana ketentuan ayat (3) dan ayat (4) pasal 156 Undang-Undang No.13 Tahun 2003, serta membayar kekurangan Upah Minimum sejak tahun 2015 sampai tahun 2020 dengan perincian seluruhnya sebagai berikut :

 

Uang Pesangon

2x6xRp.2.909.962,10

Rp.   34.919.113,20

Penghargaan masa kerja

  1.  

Rp.     5.819.924,20

Perumahan pengobatan

15% x (A+B)

Rp.     6.110.855,61

Pergantian Cuti 2017

12x 116.398.48

Rp.     1.396.781,76

Pergantian kekurangan UMK

UMK 2015 s/d UMK 2020

RP.   39.318.244,40

  •  

 

Rp.   87.564.919,17

 

Terbilang :    Delapan puluh Tujuh juta Lima Ratus ratus enam puluh empat ribu

Sembilan ratus sembilan belas rupiah tujuh belas sen.

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada Negara

Atau

Apabila Majelis hakim pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan negeri palangka raya berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya