Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
440/Pid.Sus/2021/PN Plk 1.YULIATI, SH.,MH
2.WAGIMAN, SH
3.EFAN APTUREDI, S.H.,M.H
HENRI WIDIANTO Alias HERI Bin SAMAUN Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 440/Pid.Sus/2021/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan 432/APB/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1YULIATI, SH.,MH
2WAGIMAN, SH
3EFAN APTUREDI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENRI WIDIANTO Alias HERI Bin SAMAUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------- Bahwa terdakwa HENRI WIDIANTO Als HERI Bin SAMAUN pada hari Kamistanggal 8 Juli 2021 sekitar jam 11.30Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada bulan Juli tahun 2021 bertempat di jalan D. Matan Rt 03 Desa Tumbang Miwan Kec. Kurun Kab. Gununga Mas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP kedudukan saksi-saksi maupun tempat terdakwa ditahan berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya , yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak, melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar,  atau menyerahkan narkotika gol. I . Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : 

---------  Bahwa  Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng  melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa disebuah rumah di Desa Tumbang Miwan kecamatan Kurun sering terjadi transaksi narkotika, setelah memastikan pelakunya maka mereka melakukan penangkapan. Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng diantaranya saksi Sahabuddin Nur dan saksi Herliadi berhasil mengamankan terdakwa bersama saksi Yuliaser Als Yuli yang merupakan teman terdakwa,  yang juga tinggal ditempat yang sama dan melakukan hal yang sama pula yaitu menjual narkotika.Yang selanjutnya melakukan  penggeledahan  dan  berhasil  menemukan  1  (satu) paket sabu dengan berat bersih 0, 21 (nol koma duat puluh satu) gram yang diletakkan di dalam kotak rokok surya 16, 1 (satu) buah sendok sabu yang ditemukan diseng kamar mandi serta 1 (satu) buah handphone merk nokia warna hitam kepemilikan atas barang-barang tersebut diakui adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa bersama barang yang ditemukan kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.  

---------  Bahwa berdasarka pengakuan terdakwa, sabu yang ditemukan tersebut diperoleh dengan cara membeli dari sdr. Amboi (DPO) pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021 dengan berat asal 5 (lima) gram dengan harga sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah), namun baru dibayar sebesar  Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) sisanya akan dibayar terdakwa saat sabu sudah laku terjual. Bahwa saat penangkapan dilakukan, sabu yang dibeli sebagian besar sudah terjual sisa 1 (satu) paket yang rencana terdakwa juga akan dijualnya. -------------------------------------------------

---------Bahwa jual beli narkotika dilakukan terdakwa dengan tanpa seijin dari pihak berwenang, dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.   -----------------------------------------------

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Palangka Raya  Nomor : 320/LHP/VII/PNBP/2021  tanggal 11 Juli 2021 terhadap  Kristal bening yang diuji, dengan kesimpulan: Metamfetamine (positif) terhadap parameter yang diuji, Metamfetamin termasuk Narkotika golongan I,  nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor :069/60513.IL/2021 tanggal 9 Juli 2021 oleh Pegadaian Cabang Palangka Raya bahwa berat bersih (paket barang tanpa bungkusnya)  adalah 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram.

--------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  ----------------------------------------------

 

Atau

Kedua

---------- Bahwa terdakwa HENRI WIDIANTO Als HERI Bin SAMAUN pada hari Kamistanggal 8 Juli 2021 sekitar jam 11.30Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada bulan Juli tahun 2021 bertempat di D. Matan Rt 03 Desa Tumbang Miwan Kec. Kurun Kab. Gununga Mas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP kedudukan saksi-saksi maupun tempat terdakwa ditahan berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palangka Rayayang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa Narkotika jenis shabu . Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :  ---------------------

---------  Bahwa Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng  melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa disebuah rumah di Desa Tumbang Miwan kecamatan Kurun sering terjadi transaksi narkotika, setelah memastikan pelakunya maka mereka melakukan penangkapan. Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng diantaranya saksi Sahabuddin Nur dan saksi Herliadi berhasil mengamankan terdakwa bersama saksi Yuliaser Als Yuli yang merupakan teman terdakwa,  yang juga tinggal ditempat yang sama dan melakukan hal yang sama pula yaitu menjual narkotika.Yang selanjutnya melakukan  penggeledahan  dan  berhasil  menemukan  1  (satu) paket sabu dengan berat bersih 0, 21 (nol koma duat puluh satu) gram yang diletakkan di dalam kotak rokok surya 16, 1 (satu) buah sendok sabu yang ditemukan diseng kamar mandi serta 1 (satu) buah handphone merk nokia warna hitam kepemilikan atas barang-barang tersebut diakui adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa bersama barang yang ditemukan kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.  

 

--------  Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Palangka Raya  Nomor : 320/LHP/VII/PNBP/2021  tanggal 11 Juli 2021 terhadap  Kristal bening yang diuji, dengan kesimpulan: Metamfetamine (positif) terhadap parameter yang diuji, Metamfetamin termasuk Narkotika golongan I,  nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor :069/60513.IL/2021 tanggal 9 Juli 2021 oleh Pegadaian Cabang Palangka Raya bahwa berat bersih (paket barang tanpa bungkusnya)  adalah 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram.-------------Bahwa perbuatan Terdakwa  dalam memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu tidak mempunyai atau memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang.  ------------------

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya