Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2019/PN Plk SAID IRFAN Bin SAID JALIL KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR PAHANDUT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2019/PN Plk
Tanggal Surat Selasa, 26 Nov. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SAID IRFAN Bin SAID JALIL
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR PAHANDUT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, PEMOHON mohon kepada Hakim PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

    Menyatakan menerima permohonan Praperadilan yang diajukan PEMOHONuntuk seluruhnya;
    Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/55/IX/Res.1.8/2019/Reskrim, tanggal 29 September 2019dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/54/IX/2019/Reskrim yang dibuat oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH;
    Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh PEMOHON oleh TERMOHONcacat prosedural;
    Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap terhadapdiri PEMOHON;
    Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan;
Memulihkan nama baik PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang MuliaHakim PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Mulia Hakim PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya