Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, PEMOHON mohon kepada Hakim PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
Menyatakan menerima permohonan Praperadilan yang diajukan PEMOHONuntuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/55/IX/Res.1.8/2019/Reskrim, tanggal 29 September 2019dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/54/IX/2019/Reskrim yang dibuat oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH;
Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh PEMOHON oleh TERMOHONcacat prosedural;
Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap terhadapdiri PEMOHON;
Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan;
Memulihkan nama baik PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang MuliaHakim PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Mulia Hakim PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |