Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P/2020/PN Plk Ir TJAKRA ADITJIPTA SH 1.PT EAST POINT INDONESIA
2.Direktur Utama Perseroan PT East Point Indonesia
3.Direktur Umum PT East Point Indonesia sebelumnya Dir Keuangan PT East Point Indonesia
4.DEWAN KOMISARIS PT East Point Indonesia
5.Direktur Umum PT. East Point Indonesia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 12/Pdt.P/2020/PN Plk
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ir TJAKRA ADITJIPTA SH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT EAST POINT INDONESIA
2Direktur Utama Perseroan PT East Point Indonesia
3Direktur Umum PT East Point Indonesia sebelumnya Dir Keuangan PT East Point Indonesia
4DEWAN KOMISARIS PT East Point Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PEMOHON adalah PEMOHON yang sah dan beralasan menurut Hukum;
  3. Menetapkan untuk dilakukan Pemeriksaan Perseroan terhadap TERMOHON I (PT. East Point Indonesia), berupa audit keuangan / audit investigasi perusahaan periode tahun buku 2012 sampai tahun buku Tahun 2019;
  4. Menyatakan bahwa Penetapan ini dapat ddilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta oleh PEMOHON meski terdapat upaya hukum oleh PARA TERMOHON atas penetapan ini (uit voerbar bij voraad);
  5. Menunjuk, mengangkat , memberi wewenang serta kuasa kepada para ahli/auditor beserta timnya untuk melakukan Pemeriksaan Perseroan secara menyeluruh terhadap TERMOHON I (PT. East Point Indonesia) dan membuat laporan hasil audit dimaksud;
  6. Menetapkan dan mengangkat ahli-ahli/auditor keuangan yang telah diseleksi dan ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan yaitu : Auditor Kantor Akuntan Publik JANSEN & REKANĀ  beralamat di Gedung Jaya Lt. 7 Jalan M.H. Thamrin No.12 Jakarta Pusat;
  7. Menetapkan dan menyatakan para ahli/auditor yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan penetapan ini berhak dan berwenang untuk memeriksa semua dokumen TERMOHON I (PT. East Point Indonesia) baik yang bersifat rahasia maupun tidak rahasia, termasuk namun tak terbatas pada dokumen legalitas usaha perseroan, dokumen-dokumen mengenai asset perusahaan, transaksi penempatan dana investasi, dokumen yang berkenaan dengan tuntutan dan atau sengketa, perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditandatangani dengan pihak ketiga, transaksi bank, transaksi keuangan lainnya, transaksi investasi, pengelolaan keuangan, asuransi perusahaan, pajak perusahaan, CSR/Pembinaan Masyarakat Desa Hutan, kekayaan perusahaan, etika usaha dan etika kerja dan juga melakukan wawancara dengan orang-orang yang dianggap perlu oleh ahli terhadap TERMOHON I (PT. East point Indonesia);
  8. Memerintahkan kepada seluruh anggota Komisaris dan Direksi serta setiap karyawan TERMOHON I (PT. East Point Indonesia) yang dimintai informasi, data atau keterangan berupa semua dokumen oleh Tim Ahli/Audito yang diangkat berdasarkan Penetapan pengadilan ini wajib untuk memberi bantuan, akses, baik arsip digital maupun berkas fisik, memberikan serta menyajikan seluruh informasi dan atau keterangan berupa semua dokumen (termasuk buku, catatan dan surat yang berkaitan dengan kegiatan) perseroan dan kekayaan perseroan baik berupa asset benda berharga dan/atau benda bergerak tau tidak bergerak yang benar dan akurat;
  9. Menetapkan bahwa Tim ahli/auditor yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan penetapan ini dapat meminta bantuan pihak yang berwajib untuk mendampingi tim ahli tersebut dalam menjalankan tugas dan kewajibannya melakukan pemeriksaan perseroan.
  10. Menetapkan para ahli/auditor yang diangkat/ditunjuk berdasarkan Penetapan ini wajib menyampaikan hasil pemeriksaan atas PT. East point Indonesia kepada ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya paling lambat dalam jangka waktu 90 (Sembilan puluh hari) secara efektif terhitung sejak tanggal pengangkatan dan penunjukkan para ahli tersebut;
  11. Menyatakan bahwa PEMOHON berhak menerima Salinan resmi laporan Pemeriksaan perseroan para ahli dimaksud yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan Penetapan ini;
  12. Menyatakan agar seluruh pengurus, organ perseroan, karyawan maupun afiliasi TERMOHON I (PT. East Point Indonesia) tidak boleh menghalangi, menghilangkan bukti, menghambat, mempersulit atau membuat sesat audit keuangan/investigasi yang akan atau sedang dijalankan oleh para ahli yang diangkat dan ditunjuk dalam Penetapan ini baik secara langsung maupun tidak langsung;
  13. Menetapkan uang paksa (dwangsom) kepada TERMOHON II dan TERMOHON III apabila menghalang-halangi dan atau menolak/tidak melaksanakan keputusan Penetapan Pengadilan tentang Pemeriksaan PerseroanĀ  ini dengan nilai sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) setiap hari atas kelambatan untuk melaksanakan/melayani akses atas semua yang dibutuhkan oleh ahli;
  14. Memerintahkan TERMOHON IV (Dewan Komisaris) untuk melaksanakan pengawasan preventif dan pengawasan represif dalam mengontrol tindakan Direksi dan mengambil langkah-langkah dan tindakan-tindakan tegas sebagaimana kewenangannya yang telah diatur dalam AD/ART dan Undang Undang Perseroan Terbatas No.40 tahun 2007 Pasal 108, Pasal 114, Pasal 118 dan Pasal 119;
  15. Menetapkan TERMOHON I (PT. East Point Indonesia) untuk membayar seluruh biaya Pemeriksaan Perseroan yaitu Audit keuangan/Investigasi oleh Auditor (ahli) yang ditunjuk dalam Penetapan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak