Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2020/PN Plk SIBER WRAHMA JAMI ALEX CANDRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2020/PN Plk
Tanggal Surat Jumat, 15 Mei 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SIBER
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TUKAS Y. BUNTANG, S.H.SIBER
Tergugat
NoNama
1WRAHMA JAMI ALEX CANDRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 19.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum perikatan Kesepakatan/Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana tertulis dalam Kwitansi Tanggal 17 Juni 2019;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pokok pinjaman sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa jasa pinjaman selama 5 (lima) bulan masa pinjaman tersebut (periode 17 Juni 2019 s/d 17 November 2019) Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) dan jasa pinjaman sisa pokok pinjaman Rp. 19.500.000,- selama 5 bulan periode 4 Desember 2019 sampai dengan 4 Mei 2020 sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah), berjumlah total Rp.14.700.000,- (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian moril sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus;
  7. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang dan asset yang menjadi jaminan Tergugat kepada Penggugat yakni tanah dan rumah yang beralamat di Jalan G.S. Rubai No.21 RT.001/RW.003 (Komplek UNKRIP), Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya sebagaimana dimaksud dalam Surat Pernyataan Tanah (SPT) tertanggal 30 Juni 2015 atas nama Kristison;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan kepada Penggugat sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad)  walaupun ada verzet dan/atau keberatan dari pihak Tergugat;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak