Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum perikatan Kesepakatan/Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana tertulis dalam Kwitansi Tanggal 17 Juni 2019;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pokok pinjaman sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa jasa pinjaman selama 5 (lima) bulan masa pinjaman tersebut (periode 17 Juni 2019 s/d 17 November 2019) Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) dan jasa pinjaman sisa pokok pinjaman Rp. 19.500.000,- selama 5 bulan periode 4 Desember 2019 sampai dengan 4 Mei 2020 sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah), berjumlah total Rp.14.700.000,- (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian moril sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus;
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang dan asset yang menjadi jaminan Tergugat kepada Penggugat yakni tanah dan rumah yang beralamat di Jalan G.S. Rubai No.21 RT.001/RW.003 (Komplek UNKRIP), Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya sebagaimana dimaksud dalam Surat Pernyataan Tanah (SPT) tertanggal 30 Juni 2015 atas nama Kristison;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan kepada Penggugat sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet dan/atau keberatan dari pihak Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
|