Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Plk SURYA FREDY JONATHAN SINAGA PT. SUSANTRI PERMAI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Plk
Tanggal Surat Rabu, 29 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SURYA FREDY JONATHAN SINAGA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. SUSANTRI PERMAI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa tindakan tergugat meminta penggugat mengundurkan
diri dengan cara mengancam bertentangan dengan Pasal 161 dan Pasal
162 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan;

Gugatan PHI Surya Fredy Jonathan Sinaga
Page 7
3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja tergugat dengan penggugat sejak
tanggal dibacakannya keputusan ini, dan Memerintahkan tergugat agar
membuat dan menyerahkan surat pemutusan hubungan kerja kepada
penggugat;
4. Menghukum Perusahaan PT. SUSANTRI PERMAI untuk membayar
secara tunai atas hak-hak penggugat berupa Uang Pesangon 2 (dua) kali
sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja, dan
penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (3) dan (4) Undang Undang Nomor
: 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, serta membayar hak-hak
penggugat lainnya selama dalam proses penyelesaian perselisihan
hubungan industrial, dengan rincian sebagai berikut ;
No
.
Jenis pembayaran
hak

Rincian
perhitungan Jumlah
1. Uang Pesangon 2x6xRp. 6.093.562,- Rp. 73.122.744,00
2. Uang Penghargaan
Masa Kerja 2xRp.6.093.562,- Rp. 12.187.124,00
3. Uang penggantian
Hak

15 % dari UP dan

UPMK Rp. 12.796.480,20

4.
Uang penggantian
cuti yang belum
diambil

12 hari x
Rp.243.742,48 Rp. 2.924.909,76

5.
Uang ongkos
pulang pekerja dan
keluarga kedaerah
asal rekrutan

5 orang x
Rp.250.000,- Rp.. 1.250.000,00

6.
Upah / Gaji Ub.
April 2020 s/d Juli
2020

4 x Rp. 6.093.562,- Rp. 24.374.248,00
7. THR 2020 1 x Rp. 6.093.562,- Rp. 6.093.562,00
Total seluruhnya Rp. 132.749.067,96
Terbilang : Seratus tiga puluh dua juta tujuh ratus empat puluh
sembilan ribu enam puluh tujuh rupiah Sembilan puluh
enam sen

5. Memerintahkan pihak tergugat agar membayarkan hak-hak tergugat selama
dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar
upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima penggugat, sesuai Pasal
155 ayat (3) UU Nomor : 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadian
Negeri Palangka Raya berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak