POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa tindakan tergugat meminta penggugat mengundurkan
diri dengan cara mengancam bertentangan dengan Pasal 161 dan Pasal
162 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan;
Gugatan PHI Surya Fredy Jonathan Sinaga
Page 7
3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja tergugat dengan penggugat sejak
tanggal dibacakannya keputusan ini, dan Memerintahkan tergugat agar
membuat dan menyerahkan surat pemutusan hubungan kerja kepada
penggugat;
4. Menghukum Perusahaan PT. SUSANTRI PERMAI untuk membayar
secara tunai atas hak-hak penggugat berupa Uang Pesangon 2 (dua) kali
sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja, dan
penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (3) dan (4) Undang Undang Nomor
: 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, serta membayar hak-hak
penggugat lainnya selama dalam proses penyelesaian perselisihan
hubungan industrial, dengan rincian sebagai berikut ;
No
.
Jenis pembayaran
hak
Rincian
perhitungan Jumlah
1. Uang Pesangon 2x6xRp. 6.093.562,- Rp. 73.122.744,00
2. Uang Penghargaan
Masa Kerja 2xRp.6.093.562,- Rp. 12.187.124,00
3. Uang penggantian
Hak
15 % dari UP dan
UPMK Rp. 12.796.480,20
4.
Uang penggantian
cuti yang belum
diambil
12 hari x
Rp.243.742,48 Rp. 2.924.909,76
5.
Uang ongkos
pulang pekerja dan
keluarga kedaerah
asal rekrutan
5 orang x
Rp.250.000,- Rp.. 1.250.000,00
6.
Upah / Gaji Ub.
April 2020 s/d Juli
2020
4 x Rp. 6.093.562,- Rp. 24.374.248,00
7. THR 2020 1 x Rp. 6.093.562,- Rp. 6.093.562,00
Total seluruhnya Rp. 132.749.067,96
Terbilang : Seratus tiga puluh dua juta tujuh ratus empat puluh
sembilan ribu enam puluh tujuh rupiah Sembilan puluh
enam sen
5. Memerintahkan pihak tergugat agar membayarkan hak-hak tergugat selama
dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar
upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima penggugat, sesuai Pasal
155 ayat (3) UU Nomor : 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadian
Negeri Palangka Raya berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil- |