Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2019/PN Plk 1.PT BRI Persero Tbk Cq PT BRI Persero Tbk Cabang Palangka Raya.
2.HENGKI OMPU SANGGU, SH
3.M. FIRDAUS IBRAHIM
4.GINA NAUFISA SH, MH
5.DODIK RUDIANTO
6.ANI HAPSARI
7.FRANSIUS
8.DEVI CHRISTIAN SASIA
9.OKTORIO SETIAWAN
1.YOHANES
2.RAMIASI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2019/PN Plk
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BRI Persero Tbk Cq PT BRI Persero Tbk Cabang Palangka Raya.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YOHANES
2RAMIASI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 12.138.178,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat :
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 17.138.178 (Tujuh Belas Juta Seratus Tiga puluh Delapan Ribu Seratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SPT No. 597474.13/89/V-BT/pem An. Ramiasi (Istri YMP) yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam SPT No. 597474.13/89/V-BT/pem An. Ramiasi (Istri YMP) ; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.  Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak