Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2021/PN Plk | PT. BATAVIA PROSPERINDO FINANCE Tbk. Kantor Cabang Palangka Raya | 1.VIDYA IMANIASITA 2.MUH. FAIZAL IDRIS, SH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Feb. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2021/PN Plk | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Jan. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 143.782.625,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya Kredit Macet kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 143.782.625 (Seratus Empat Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Dua Puluh Lima Rupiah ) secara tunai dan sekaligus; 4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (unit) Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi sebagai berikut : Merk/Type : DAIHATSU / LUXIO 1.5 X M/T Jenis/Model : MINIBUS Tahun/Warna : 2012 / HITAM METALIK No. Rangka/Mesin : MHKW3CAJCK006281 / DCV4885 No. Polisi : DA 1420 LF BPKB tercatat atas nama ARBAINAH
5. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik; 6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas kendaraan objek jaminan Fidusia dengan spesifikasi sebagai berikut : Merk/Type : DAIHATSU / LUXIO 1.5 X M/T Jenis/Model : MINIBUS Tahun/Warna : 2012 / HITAM METALIK No. Rangka/Mesin : MHKW3CAJCK006281 / DCV4885 No. Polisi : DA 1420 LF
Dari Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau, apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain : Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |