Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk 1.JHON KEYNES, SH
2.YUGO SUSANDI, SH
3.RAHMI AMALIA, SH
4.ARIE KUSUMAWATI, SH
1.BUDI KRISTIYANTO, s.Sos Bin SUGIONO
2.MURTINI S.Sos Binti JUNAS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-01/O.2.11/Ft.1/05/2021
Penuntut Umum
NoNama
1JHON KEYNES, SH
2YUGO SUSANDI, SH
3RAHMI AMALIA, SH
4ARIE KUSUMAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI KRISTIYANTO, s.Sos Bin SUGIONO[Penahanan]
2MURTINI S.Sos Binti JUNAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Dakwaan :                                                          

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa I BUDI KRISTIYANTO, S.Sos Bin SUGIONO Kepala Desa Gunung Makmur Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotim tahun 2013 sampai dengan tahun 2019 yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. Kotim Nomor : 188.45/214/HUK-BPMPD/2013, tanggal 13 Mei 2013 bersama dengan Terdakwa II MURTINI S.Sos Binti JUNAS selaku Sekertaris Desa Gunung Makmur tahun 2013 sampai dengan 2018 merangkap Bendahara Desa Gunung makmur Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2017, telah melakukan serangkaian perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi sejak Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2015 sampai dengan Tahun 2017, bertempat di Desa Gunung Makmur Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotim atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk daerah Hukum  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa terdakwa I BUDI KRISTIYANTO, S.Sos Bin SUGIONO Kepala Desa Gunung Makmur Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotim tahun 2013 sampai dengan tahun 2019 yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. Kotim Nomor : 188.45/214/HUK-BPMPD/2013, tanggal 13 Mei 2013, dalam tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun Anggaran 2017 selaku pejabat Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) bersama dengan Terdakwa II MURTINI S.Sos Binti JUNAS selaku Sekertaris Desa Gunung Makmur tahun 2013 sampai dengan 2018 sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Gunung Makmur Nomor :  141/161/GM/SK/VII/2013/PEMDES tanggal 25 Juli 2013 yang merangkap Bendahara Desa Gunung makmur dari Tahun Anggaran 2013 sampai dengan Tahun Anggaran 2017 melakukan pengelolaan keuangan Desa Gunung Makmur Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotim sebagaimana tertuang dalam Peraturan Desa Gunung Makmur Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2017 tersebut terdiri dari :

Tahun 2015 adalah  :

  • Bahwa berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Auditor tersebut diketahui bahwa dari pengelolaan keuangan Desa Gunung Makmur tersebut sebagaimana tertuang dalam APBDes Tahun anggaran 2015, Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 terdapat kerugian keuangan negara/daerah berupa perhitungan selisih antara nilai pertanggungjawaban yang dilaksanakan dan dipertangungjawabkan oleh terdakwa I BUDI KRISTIYANTO, S.Sos Bin SUGIONO dan Terdakwa II MURTINI S.Sos Binti JUNAS sejumlah Rp1.118.917.736,00 (satu milyar serratus delapan belas juta Sembilan ratus tujuh belas ribu tujuhratus tiga puluh enam rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

 

SUBSIDIAIR :

Bahwa terdakwa I BUDI KRISTIYANTO, S.Sos Bin SUGIONO Kepala Desa Gunung Makmur Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotim tahun 2013 sampai dengan tahun 2019 yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. Kotim Nomor : 188.45/214/HUK-BPMPD/2013, tanggal 13 Mei 2013 bersama dengan Terdakwa II MURTINI S.Sos Binti JUNAS selaku Sekertaris Desa Gunung Makmur tahun 2013 sampai dengan 2018 merangkap Bendahara Desa Gunung makmur Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2017, telah melakukan serangkaian perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi sejak Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2015 sampai dengan Tahun 2017, bertempat di Desa Gunung Makmur Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotim atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk daerah Hukum  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan , perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :  --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa I BUDI KRISTIYANTO, S.Sos Bin SUGIONO Kepala Desa Gunung Makmur Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotim tahun 2013 sampai dengan tahun 2019 yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. Kotim Nomor : 188.45/214/HUK-BPMPD/2013, tanggal 13 Mei 2013, dalam tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun Anggaran 2017 selaku pejabat Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) bersama dengan Terdakwa II MURTINI S.Sos Binti JUNAS selaku Sekertaris Desa Gunung Makmur tahun 2013 sampai dengan 2018 sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Gunung Makmur Nomor :  141/161/GM/SK/VII/2013/PEMDES tanggal 25 Juli 2013 yang merangkap Bendahara Desa Gunung makmur dari Tahun Anggaran 2013 sampai dengan Tahun Anggaran 2017 melakukan pengelolaan keuangan Desa Gunung Makmur Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotim membuat  bukti  pertanggungjawaban secara proforma atas sepengetahuan dari terdakwa I BUDI KRISTIYANTO, S.Sos Bin SUGIONO (Alm) selaku Kepala Desa Gunung Makmur, kemudian terdakwa I BUDI KRISTIYANTO, S.Sos Bin SUGIONO (Alm) mempertanggung- jawabkan  Belanja  Desa  lebih  tinggi  dari  realisasi  pengeluaran  sebenarnya senilai   Rp466.102.496,00 yang pertanggungjawabannya Belanja   Desa tersebut  atas kegiatan yang tidak dilaksanakan senilai Rp652.815.240,00. terdakwa I BUDI KRISTIYANTO, S.Sos Bin SUGIONO melaksanakan kegiatan penyediaan barang/ jasa Desa Gunung Makmur Tahun Anggaran 2015, Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 tanpa melibatkan TPK, kemudian Terdakwa II MURTINI S.Sos Binti JUNAS selaku Sekretaris Desa yang merangkap bendahara Desa Gunung Makmur melakukan verifikasi dan terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa atas sepengetahuan terdakwa I BUDI KRISTIYANTO, S.Sos Bin SUGIONO yang diperhunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa I BUDI KRISTIYANTO, S.Sos Bin SUGIONO (Alm) sebesar Rp503.800.000,00 dan Terdakwa II MURTINI S.Sos Binti JUNAS sebesar Rp207.533.000,00 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Desa Gunung Makmur Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2017 tersebut terdiri dari :

Tahun 2015 adalah  :

  • Bahwa berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Auditor tersebut diketahui bahwa dari pengelolaan keuangan Desa Gunung Makmur tersebut sebagaimana tertuang dalam APBDes Tahun anggaran 2015, Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 terdapat kerugian keuangan negara/daerah berupa perhitungan selisih antara nilai pertanggungjawaban yang dilaksanakan dan dipertangungjawabkan oleh terdakwa I BUDI KRISTIYANTO, S.Sos Bin SUGIONO dan Terdakwa II MURTINI S.Sos Binti JUNAS sejumlah Rp1.118.917.736,00 (satu milyar seratus delapan belas juta Sembilan ratus tujuh belas ribu tujuhratus tiga puluh enam rupiah).

 

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas  Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya