Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk | 1.JHON KEYNES, SH 2.YUGO SUSANDI, SH 3.RAHMI AMALIA, SH 4.ARIE KUSUMAWATI, SH |
1.BUDI KRISTIYANTO, s.Sos Bin SUGIONO 2.MURTINI S.Sos Binti JUNAS |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 31 Mei 2021 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||
Nomor Perkara | 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Mei 2021 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-01/O.2.11/Ft.1/05/2021 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa | |||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Dakwaan | Dakwaan : PRIMAIR : Bahwa terdakwa I BUDI KRISTIYANTO, S.Sos Bin SUGIONO Kepala Desa Gunung Makmur Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotim tahun 2013 sampai dengan tahun 2019 yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. Kotim Nomor : 188.45/214/HUK-BPMPD/2013, tanggal 13 Mei 2013 bersama dengan Terdakwa II MURTINI S.Sos Binti JUNAS selaku Sekertaris Desa Gunung Makmur tahun 2013 sampai dengan 2018 merangkap Bendahara Desa Gunung makmur Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2017, telah melakukan serangkaian perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi sejak Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2015 sampai dengan Tahun 2017, bertempat di Desa Gunung Makmur Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotim atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------
Tahun 2015 adalah :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
SUBSIDIAIR : Bahwa terdakwa I BUDI KRISTIYANTO, S.Sos Bin SUGIONO Kepala Desa Gunung Makmur Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotim tahun 2013 sampai dengan tahun 2019 yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. Kotim Nomor : 188.45/214/HUK-BPMPD/2013, tanggal 13 Mei 2013 bersama dengan Terdakwa II MURTINI S.Sos Binti JUNAS selaku Sekertaris Desa Gunung Makmur tahun 2013 sampai dengan 2018 merangkap Bendahara Desa Gunung makmur Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2017, telah melakukan serangkaian perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi sejak Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2015 sampai dengan Tahun 2017, bertempat di Desa Gunung Makmur Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotim atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan , perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Tahun 2015 adalah :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |