Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
299/Pid.B/2020/PN Plk 1.ANANTA ERWANDHYAKSA,SH
2.MURSIDAH, SH
JEFRI JONATAN BELFRITS KALANGE bin PIET KALANGE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 299/Pid.B/2020/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan 297/APB/0920
Penuntut Umum
NoNama
1ANANTA ERWANDHYAKSA,SH
2MURSIDAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFRI JONATAN BELFRITS KALANGE bin PIET KALANGE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa JEFRI JONATAN BELFRITS KALANGE bin PIET KALANGE, pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2020 sekira pukul 14.00 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Juli 2020 bertempat di  rumah ALVA (DPO) di jalan Mahir Mahar, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun rangkaian kata bohong telah membujuk saksi M. Kasim supaya menyerahkan suatu barang berupa uang tunai sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang seluruhnya atau sebagian adalah milik saksi M. Kasim atau setidak-tidaknya milik orang lain selain terdakwa, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

Pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2020 pagi, saat saksi M. Kasim membeli rokok bertemu dengan terdakwa, lalu terdakwa berkenalan dengan saksi M. Kasim dan ngobrol, selanjutnya terdakwa menawarkan barang antik kepada saksi M. Kasim berupa 1 (satu) bilah samurai jenis selendang dan 1 (satu) bilah samurai rol tombol 3 dengan mahar uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), terdakwa mengatakan bahwa barang antik tersebut adalah asli dan apabila dijual lagi harganya mahal, sehingga saksi M. Kasim tertarik, kemudian saksi M. Kasim menjemput saksi Bongit Sofyan Hendry Sihombing dan mereka berdua pergi ke rumah ALVA (DPO) untuk bertemu dengan terdakwa, setelah sampai di rumah ALVA (DPO), terdakwa memperlihatkan barang antik kepada saksi M. Kasim berupa 1 (satu) bilah samurai jenis selendang dan 1 (satu) bilah samurai rol tombol 3, selanjutnya saksi M. Kasim menyerahkan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) bilah samurai jenis selendang dan 1 (satu) bilah samurai rol tombol 3 kepada saksi M. Kasim, lalu saksi M. Kasim dan saksi Bongit Sofyan Hendry Sihombing pulang ke rumah saksi Bongit Sofyan Hendry Sihombing, sesampainya di rumah, mereka menguji keaslian kedua samurai tersebut, tetapi ternyata kedua samurai tersebut adalah palsu, sehingga saksi M. Kasim melaporkan terdakwa ke Polsek Pahandut.

Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi M. Kasim menderita kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya