Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2021/PN Plk 1.ANTON RAHMANTO, SH., MH.
2.RIWUN SRIWATI, SH
3.MELANIE ANGGRAINI,SH.,MH
4.EFAN APTUREDI, S.H
DARMAWAN SANTOSO Als DARMAWAN Bin SWARNADWIPA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2021/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan 151/APB/0521
Penuntut Umum
NoNama
1ANTON RAHMANTO, SH., MH.
2RIWUN SRIWATI, SH
3MELANIE ANGGRAINI,SH.,MH
4EFAN APTUREDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMAWAN SANTOSO Als DARMAWAN Bin SWARNADWIPA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

     --------Bahwa ia terdakwa DARMAWAN SANTOSO Als DARMAWAN Bin SWARNADWIPA pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 sekira jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2020, bertempat di Guest House Mess-Sales Anak Raja Jalan Seth Adji 12 Kel. Panarung Kec. Pahandut Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa dalam usaha perdagangan tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu dan tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat, dilakukan dengan cara sebagai berikut :

--------Bahwa awalnya pada bulan Maret 2020 terdakwa melakukan belanja online untuk pembelian 80 (delapan puluh) jerigen handsanitizer yang tiap jerigennya berisi 5 (lima liter) seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per jerigen dan 240 (dua ratus empat puluh) botol handsanitizer yang tiap botolnya berisi 100 (seratus) mililiter dengan harga Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) per botol sehingga total belanja terdakwa sebesar Rp. 36.080.000,- (tiga puluh enam juta delapan puluh ribu rupiah), pada kemasan kemasan jerigen dan botol tersebut tercantum Health Full Air.

--------Bahwa setelah handsanitizer (anti septik) pesanan terdakwa tersebut diterima kemudian sebanyak 43 (empat puluh tiga) jerigen disebar oleh terdakwa untuk karyawannya di Banjarmasin dan di Guest House mess sales Anak Raja jalan Seth Adji 12 Palangka Raya dan 48 (empat puluh delapan) botol handsanitizer digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.

--------Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 sekitar jam 15.00 Wib, saksi Fadiel Aditya dan saksi David Nur Alam beserta Tim Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan pemeriksaan terkait handsanitizer (anti septik) yang berada Guest House Mess-Sales Anak Raja Jalan Seth Adji 12 kota Palangka Raya milik terdakwa ditemukan 37 (tiga puluh tujuh) jerigen handsanitizer dan 192 (seratus sembilan puluh dua) botol handsanitizer setelah dilakukan pengecekan baik terhadap kemasan maupun informasi terkait produk handsanitizer tidak ditemukan informasi yang mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu dan tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat, atas temuan tersebut terdakwa bersama barang bukti dibawa menuju Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

--------Bahwa menurut Ahli Kristy Briantony, S.STP Bin Katur Janan dari Dinas Perdaganan dan Perindustrian Prov. Kalteng menyatakan ketidakadaan informasi lengkap terkait produk yang telah disita dari terdakwa dapat merugikan hak-hak konsumen yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Bab II Pasal 4.

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

ATAU

Kedua

--------Bahwa ia terdakwa DARMAWAN SANTOSO Als DARMAWAN Bin SWARNADWIPA pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 sekira jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2020, bertempat di Guest House Mess-Sales Anak Raja Jalan Seth Adji 12 Kel. Panarung Kec. Pahandut Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa yang merupakan Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), dilakukan dengan cara sebagai berikut :

--------Bahwa awalnya pada bulan Maret 2020 terdakwa melakukan belanja online untuk pembelian 80 (delapan puluh) jerigen handsanitizer yang tiap jerigennya berisi 5 (lima liter) seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per jerigen dan 240 (dua ratus empat puluh) botol handsanitizer yang tiap botolnya berisi 100 (seratus) mililiter dengan harga Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) per botol sehingga total belanja terdakwa sebesar Rp. 36.080.000,- (tiga puluh enam juta delapan puluh ribu rupiah), pada kemasan kemasan jerigen dan botol tersebut tercantum Health Full Air.

--------Bahwa setelah handsanitizer (anti septik) pesanan terdakwa tersebut telah diterima kemudian sebanyak 43 (empat puluh tiga) jerigen disebar oleh terdakwa untuk karyawannya di Banjarmasin dan di Guest House mess sales Anak Raja jalan Seth Adji 12 Palangka Raya dan 48 (empat puluh delapan) botol handsanitizer digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.

--------Bahwa selanjutnya di Guest House Mess-Sales Anak Raja Jalan Seth Adji 12 produk handsanitizer tersebut dipajang di etalase dengan tujuan untuk penjualan yang mana 1 (satu) jerigen isi 5 (lima) liter dijual dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) botol isi 100 (seratus) mililiter dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), ditempat tersebut juga dipasang spanduk sebagai pemberitahuan ditempat tersebut dijual handsanitizer, pada bulan Mei 2020 telah laku terjual 4 (empat) botol handsanitizer (anti septik) isi 100 (seratus) mililiter kepada pelanggan yang menginap di Guest House Mess-Sales Anak Raja milik terdakwa.

--------Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2020 terdakwa menerima pemesanan dari seseorang yang bernama Jumran dimana terdakwa telah menerima down payment (DP) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk penjualan 35 (tiga puluh lima) jerigen dan 189 (seratus delapan puluh sembilan) botol handsanitizer dimana total transaksi terdakwa tersebut Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) yang akan dilunasi setelah barang tiba, pesanan tersebut dikirimkan terdakwa dari Banjarmasin dengan tujuan Guest House Mess-Sales Anak Raja Jalan Seth Adji 12.

--------Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 sekitar jam 15.00 Wib, saksi Fadiel Aditya dan saksi David Nur Alam beserta Tim Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan pemeriksaan terkait handsanitizer (anti septik) yang berada Guest House Mess-Sales Anak Raja Jalan Seth Adji 12 kota Palangka Raya milik terdakwa ditemukan 37 (tiga puluh tujuh) jerigen handsanitizer dan 192 (seratus sembilan puluh dua) botol handsanitizer setelah dilakukan pengecekan perdagangan handsanitizer (anti septik) yang dilakukan oleh terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, atas temuan tersebut terdakwa bersama barang bukti dibawa menuju Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

--------Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Kristy Briantony, S.STP Bin Katur Janan dari Dinas Perdaganan dan Perindustrian Prov. Kalteng, setiap usaha perdagangan wajib memiliki izin dibidang perdagangan.

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pihak Dipublikasikan Ya